Kamis, 01 Maret 2018

Aturan dalam touring

sebenarnya dalam setiap club atau kamunitas pasti mempunyai peraturan tersendiri yang harus di patuhi oleh setiap pesertanya dalam setiap melakukan touring..tapi disini saya akan menjelaskan tentang aturan aturan touring yang enak di peserta touring dan enak di pengendara lainnya..
  •  membawa surat surat kendaraan dengan lengkap..misalnya STNK SIM KTP..mengapa harus membawa surat surat tersebut.krn surat tersebut harus di miliki oleh setiap pengdara kendaraan roda empat atau roda dua krn seperti yang sudah di tentukan oleh kepolisian RI "setiap orang yang mengemudikan kerndaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki surat ijin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.00.pasal 281 undang-undang nomor 22 tahun 2009" maka dari itu kita sebagai peserta touring harus menjadi pelopor yang taat akan aturan berkendara dan lalin
  • mematuhi rambu-rambu..jangan mentang mentang kita sedang touring dan sedang di kejar waktu kita bisa menerobos seenaknya saja rambu-rambu lalulintas.krn orang lainpun memiliki haknya sendiri
  • sekarang kepada tunggangan..tunggangan harus sefety selayaknya dan masih ada fungsi fungsi dari atribut tunggan kita
  • sopan di jalan..kita sesama pengguna jalan baik rombongan atau sendiri harus sopan dan harus saling menghargai satu sama lain
mungkin cukup sekian ulasan tentang aturan yang harus di patuhi oleh setiap orng yang sedang melakukan touring dan aturan ini berlaku untuk semua pengguna jalan..mohon maaf bila ada penulisan kata yang salah dan tidak semestinya harus ada..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar